PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
UPTD DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN
PAGUYANGAN
SD
NEGERI RAGATUNJUNG 02
Alamat
: Dk. Sijampang Ds.Ragatunjung Kec.Paguyangan Kab. Brebes * 52276
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI RAGATUNJUNG 02
NOMOR
421.2/63/2015
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM PENGEMBANGAN MODEL SEKOLAH RAMAH ANAK
DI
SEKOLAH SD NEGERI RAGATUNJUNG 02
TAHUN
2015/2016
KEPALA
SEKOLAH SD NEGERI RAGATUNJUNG 02
Menimbang :
a. Bahwa
dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan menyenangkan untuk mencapai pendidikan yang
bermutu dan berkualitas perlu dikembangkan model sekolah ramah anak di Sekolah
SD Negeri Ragatunjung 02;
b.
Bahwa untuk mengembangkan sekolah ramah
anak sebagaimana tersebut dalam huruf a,perlu dibentuk tim Pengembangan Model
Sekolah Ramah Anak di Sekolah SD Negeri
Ragatunjung 02;
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri
Ragatunjung 02.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah ( Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4301);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan
Kabupaten/ Kota Layak Anak;
6.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/ Kota
Layak Anak;
7.
Peraturan Menteri pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah
Ramah Anak;
8. Peraturan Daerah Kabupaten abrebes Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggara
Perlindungan Anak;
9. Keputusan
Bupati Brebes Tahun 2015 tentang Penetapan Sekolah Rintisan Sekolah
Ramah Anak di Kabupaten Brebes.
Memutuskan
:
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Pengembangan Model Sekolah Ramah Anak di SD Negeri
Ragatunjung 02 dengan susunan tim sebagaimana terlampir
dalam Keputusan
ini.
KEDUA :
Tugas Tim sebagaimana tersebut pada Diktum KESATU Keputusan ini
adalah :
1.
Mengidentifikasi potensi, sumberdaya,
hambatan dan peluang mengenai indikator sekolah ramah anak di Sekolah Dasar
Negeri Ragatunjung 02.
2.
Menyusun rencana program dan kegiatan
serta target capaian pengembanagn model sekolah ramah anak di Sekolah Dasar
Negeri Ragatunjung 02.
3.
Melaksanakan rencana program dan
kegiatan serta target capaian pengembangan model sekolah ramah anak di Sekolah
Dasar Negeri Ragatunjung 02.
4.
Melakukan Monitoring dan Evaluasi
pelaksanaan pengembangan model sekolah
ramah anak di Sekolah Dasar Negeri Ragatunjung 02.
5.
Melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan
pengembangan model sekolah ramah anak di Sekolah Dasar Negeri Ragatunjung 02
kepada Kepala Sekolah dan Tim Pengembangan Model Sekolah Ramah Anak Kabupaten
melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes.
KETIGA : Tim sebagaimana Diktum KESATU
bertanggung jawab untuk
melakukan
berbagai program, kegiatan dan evaluasi untuk
pengembangan
model Sekolah Ramah Anak di sekolah kepada
Kepala
Sekolah.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat
dikeluarkannya keputusan ini
dibebankan Kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten
Brebes, Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah dan
penerimaan
lain-lain yang sah.
KELIMA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
diperlukan
akan dilakukan perbaikan.
Ditetapkan di Ragatunjung
Pada Tanggal 23 Oktober 2015
KEPALA SD NEGERI RAGATUNJUNG 02
GUGUP
WARSONO, S. Pd. SD
Pembina
NIP 19621231 198508 1 003
Lampiran
Keputusan Kepala Sekolah
SD
Negeri Ragatunjung 02
Nomor : 421.2/63/2015
Perihal
Pembentukan Tim Pengembangan
Sekolah
Ramah Anak di Sekolah SD Negeri Ragatunjung 02
Susunan Tim Pengembangan Sekolah
Ramah Anak
Di Sekolah SD Negeri Ragatunjung 02
No
|
Nama
|
Jabatan/Perwakilan
|
Kedudukan dalam Tim
|
1
|
Gugup
Warsono,S.Pd.SD.
|
Kepala
Sekolah
|
Ketua
|
2
|
Bunyamin
|
Komite
Sekolah
|
Wakil Ketua
|
3
|
Bambang
Setiawan,S.Pd.SD.
|
Guru
Kelas
|
Sekretaris
|
4
|
Abdul
Khalim,S.Pd.SD.
|
Guru
Kelas
|
Koordinator Pokja Kebijakan
|
5
|
H.Dikin,S.Pd.SD.
|
Guru
Kelas
|
Koordinator Pokja pengembangan
Kurikulum, sumberdaya dan sarana prasarana
|
6
|
Suslikhatun,S.Pd.SD.
|
Guru
Kelas
|
Koordinator pokja Partisipasi anak
|
7
|
Munir,A.Ma.
|
Guru
P A I
|
Koordinator Pokja Partisipasi
Orangtua, Masyarakat dan Alumni
|
Kepala
SD Negeri Ragatunjung 02
Gugup
Warsono, S.Pd.SD.
Pembina
NIP.
19621231 198508 1 003
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
UPTD DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN
PAGUYANGAN
SD
NEGERI RAGATUNJUNG 02
Alamat
: Dk. Sijampang Ds.Ragatunjung Kec.Paguyangan Kab. Brebes * 52276
KESEPAKATAN
KEBIJAKAN SEKOLAH
Kami
keluarga besar Sekolah SD Negeri Ragatunjung 02 UPTD Pendidikan Kec. Paguyangan
telah berkomitmen mengembangkan sekolah ramah dengan menerapkan kebijakan
bersama untuk dilaksanakan oleh seluruh warga sekolah sebagai berikut :
1. Melakukan
Kebijakan Sekolah SD Negeri Ragatunjung 02 sebagai sekolah ramah anak yaitu
sekolah anti kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya bagi seluruh
warga sekolah.
2. Melaksanakan
kebijakan sekolah SD Negeri Ragatunjung 02 sebagai sekolah ramah anak yaitu
sebagai kawasan bebas asap rokok, bebeas narkotika dan obat-obat terlarang
lainnya.
3. Melaksanakan
kebijakan Sekolah SD Negeri Ragatunjung 02 sebagai sekolah ramah anak dengan
lingkungan sekolah yang bersih, sehat dan bebas dari jajan yang berbahaya dan
beracun.
Demikian
kesepakatan kami untuk melaksanakan kebijakan sekolah menjadi sekolah ramah
anak.
Ragatunjung,
23 Oktober 2015
Kepala
Sekolah Komite
Sekolah Perwakilan
Guru
Gugup Warsono, S.Pd.SD. Bunyamin H. Dikin S.Pd.SD.
NIP.
19621231 198508 1 003 NIP.
Tenaga
Kependidikan Perwakilan Perwakilan Siswa
Satpam/
Penjaga Sekolah Orangtua
Dasam Toani Meli
Aprilia
Mengetahui,
Kepala
Dinas Pendidikan/UPTD Pendidikan
Edi Wasito, MM.
NIP.
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
UPTD DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN
PAGUYANGAN
SD
NEGERI RAGATUNJUNG 02
Alamat
: Dk. Sijampang Ds.Ragatunjung Kec.Paguyangan Kab. Brebes * 52276
PERNYATAAN
KOMITMEN
KAMI KELUARGA BESAR SEKOLAH SD NEGERI
RAGATUNJUNG 02 UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN PAGUYANGAN, BERKOMITMEN :
“MENGEMBANGKAN MODEL SEKOLAH RAMAH ANAK
MELALUI
SEKOLAH ANTI KEKERASAN, DISKRIMINASI DAN PERLAKUAN
SALAH
LAINNYA BAGI SELURUH WARGA SEKOLAH”
UNTUK MENCIPTAKAN SEKOLAH YANG AMAN,
NYAMAN, MENYENANGKAN DAN TRANSPARAN BAGI SELURUH WARGA SEKOLAH AGAR TERCAPAI
PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS DAN BERMUTU.
DEMIKIAN KOMITMEN KAMI UNTUK DAPAT
DILAKSANAKAN BERSAMA –SAMA DENGAN PENUH KEIKHLASAN DAN TANGGUNG JAWAB.
Ragatunjung,
23 Oktober 2015
KEPALA
SEKOLAH KOMITE
SEKOLAH PERWAKILAN
GURU
Gugup Warsono, S.Pd.SD. Bunyamin H. Dikin S.Pd.SD.
NIP.
19621231 198508 1 003 NIP.
TENAGA
KEPENDIDIKAN PERWAKILAN PERWAKILAN SISWA
SATPAM/PENJAGA
SEKOLAH ORANGTUA
Dasam Toani Meli
Aprilia
MENGETAHUI,
KEPALA
DINAS PENDIDIKAN/UPTD PENDIDIKAN
Edi Wasito, MM.
NIP.